Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang BENTUK KARTU PESERTA, SERTIFIKAT KEPESERTAAN, DAN FORMULIR PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sertifikat Kepesertaan bagi pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit memuat: a. logo BPJS Ketenagakerjaan; b. nama pemberi kerja; c. nomor pendaftaran pemberi kerja; d. alamat pemberi kerja; e. jenis program yang diikuti; f. bulan dan tahun mulai kepesertaan; g. tempat ditetapkan; h. tanggal ditetapkan; dan i. kode keamanan sistem teknologi Informasi sesuai perkembangan teknologi informasi. (2) Sertifikat Kepesertaan bagi pemberi kerja jasa konstruksi, paling sedikit memuat unsur: a. logo BPJS Ketenagakerjaan; b. nama proyek jasa konstruksi; c. pemilik proyek jasa konstruksi; d. alamat pemilik proyek jasa konstruksi; e. nama pelaksana proyek jasa konstruksi; f. tempat ditetapkan; g. tanggal ditetapkan; dan h. kode keamanan sistem teknologi Informasi sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. (3) Bentuk Sertifikat Kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan Sertifikat Kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada pemberi kerja dan pemberi kerja jasa konstruksi dengan cara: a. langsung; b. dikirim melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui saluran tertentu atau secara elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
Your Correction