Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang BENTUK KARTU PESERTA, SERTIFIKAT KEPESERTAAN, DAN FORMULIR PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan Kartu Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. (2) Kartu Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui: a. pemberi kerja untuk pekerja penerima upah; dan b. wadah atau kelompok tertentu untuk pekerja bukan penerima upah. (3) Penyampaian Kartu Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. langsung; b. dikirim melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui saluran tertentu atau secara elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
Your Correction