Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang BENTUK KARTU PESERTA, SERTIFIKAT KEPESERTAAN, DAN FORMULIR PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan Kartu Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
(2) Kartu Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui:
a. pemberi kerja untuk pekerja penerima upah; dan
b. wadah atau kelompok tertentu untuk pekerja bukan penerima upah.
(3) Penyampaian Kartu Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. langsung;
b. dikirim melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui saluran tertentu atau secara elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
Your Correction
