Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang BENTUK KARTU PESERTA, SERTIFIKAT KEPESERTAAN, DAN FORMULIR PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kartu Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan untuk: a. pengajuan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan; dan b. pengajuan manfaat layanan tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction