Article 1
(1) Petunjuk pelaksanaan pembayaran kapitasi berbasis kinerja pada fasilitas kesehatan tingkat pertama digunakan sebagai acuan dalam penerapan pembayaran kapitasi berbasis kinerja pada fasilitas kesehatan tingkat pertama secara efektif dan efisien.
(2) Penerapan pembayaran kapitasi berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.