Article I
Ketentuan Pasal 32 dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1666) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: