Correct Article 51A
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG ADMINISTRASI KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Current Text
(1) Pemberi Kerja wajib melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila terdapat Pekerjayang mengalami Pemutusan Hubungan Kerjakarena disebabkan oleh:
a. Pekerja meninggal dunia;
b. telah berakhir masa kerja berdasarkan perjanjian kerja;
c. mengundurkan diri; atau
d. penyebab Pemutusan Hubungan Kerja selain yang diatur di dalam Pasal 44, untuk pemberhentian kepesertaan Jaminan Kesehatan.
(2) Peserta PPU yang mengalami PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk keberlangsungan jaminan kesehatannya:
a. Peserta dapat mengusulkan kepada Pemerintah Daerah agar didaftarkan sebagai Peserta PBPU dan BP Kelas III;
b. Peserta dapat mengusulkan kepada Dinas Sosial Daerah setempat sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan; atau
c. Peserta dapat mendaftar sebagai peserta PBPU dan BP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pelaporan pemberhentian kepesertaan dan kelengkapan dokumen pendukung disampaikan oleh Pimpinan Perusahaan atau dalam hal disampaikan oleh perwakilan perusahaan wajib dilengkapi dengan surat kuasa.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah:
a. surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pimpinan Perusahaan yang menerangkan pemberhentian kerja dan telah melaksanakan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan;
b. daftar Pekerja yang berhenti dan telah mendapatkan sosialisasi, memuat sekurangnya nama, nomor kartu JKN, nomor pegawai/NPP, nomor telepon, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak; dan
c. salinan dokumen pendukung yang
membuktikan alasan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kebenaran terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggung jawab dari Pemberi Kerja.
(6) Dalam hal Pemberi Kerja memberikan dokumen yang tidak benar, Pemberi Kerja diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pelaporan pemberhentian kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berjalan.
(8) Dalam hal tanggal 20 (dua puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) jatuh pada hari libur, pelaporan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(9) Dalam hal pelaporan dilakukan lebih dari tanggal 20 (dua puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), Pemberi Kerja maupunPekerja berkewajiban membayar Iuran bulan berikutnya.
(10) Dokumen pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditembuskan kepada instansi yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaankabupaten/kota setempat.
(11) Pelaporan pemberhentian kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melakukan entri melalui sistem informasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Your Correction
