Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG ADMINISTRASI KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPJS Kesehatan memberikan persetujuan tertulis terhadap pelaporan PHK yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3). (2) Atas persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),BPJS Kesehatan memberikan manfaat jaminan kesehatan tanpa membayar Iuran. (3) Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengaktifkan status kepesertaan Peserta PHK selama 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 6 (enam) bulan. (5) Setelah memberikan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan menyampaikan status penjaminan PHK kepada Peserta melalui sistem informasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. (6) Penjaminan Peserta PPU yang mengalami PHK diberikan kepada Pekerja, istri/suami yang sah, dan anak tertanggung paling banyak 3 (tiga) orang yang sudah terdaftar dalam data induk BPJS Kesehatan. (7) Penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan juga kepada bayi baru lahir dari Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Dalam hal terdapat perubahan status kepesertaan oleh Peserta PPU yang mengalami PHK dan anggota keluarganya sebagaimana dimakud pada ayat (6), tidak dikenakan masa verifikasi pendaftaran sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 48 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction