Correct Article 45
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG ADMINISTRASI KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Current Text
(1) Pelaporan terhadap Peserta PPU yang mengalami PHK dilakukan oleh Pemberi Kerja.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan tempat Pemberi Kerja terdaftar.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dilakukan dengan membawa:
a. dokumen pembuktian PHK;
b. dokumen data Peserta PHK; dan
c. dokumen lain sesuai dengan kriteria PHK.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dilakukan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berjalan.
(5) Dalam hal tanggal 20 (dua puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari libur, pelaporan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(6) Dalam hal pelaporan dilakukan lebih dari tanggal 20 (dua puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Pemberi Kerja dan Pekerja berkewajiban membayar Iuran bulan berikutnya.
(7) Dalam hal pelaporan terhadap Peserta PPU yang mengalami PHK sesuai kriteria PHKsebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, huruf b, dan huruf c belum berkekuatan hukum tetap, Pemberi Kerja maupun Pekerja harus melaksanakan kewajiban membayar Iuran.
(8) Dalam hal pelaporan yang dilakukan oleh Pemberi Kerja melebihi waktu 6 (enam) bulan sejak terjadinya PHK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44, Pekerja tidak mendapat manfaat penjaminan kesehatan tanpa membayar iuran.
(9) Pekerja yang tidak dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), untuk keberlangsungan jaminan kesehatannya, dapat menjadi Peserta Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
