Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12A

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG ADMINISTRASI KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPJS Kesehatan menerbitkan bukti tanda terima penyerahan dokumen ketenagakerjaan kepada Pekerjaapabila syarat dokumen ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) telah dipenuhi dan dinyatakan lengkap. (2) Berdasarkan dokumen ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), BPJS Kesehatan menyampaikan konfirmasi melalui surat tercatat kepada Pemberi Kerja paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak bukti tanda terima penyerahan dokumen ketenagakerjaan diterbitkan. (3) Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Pemberi Kerja wajib memberikan jawaban atas surat tercatat kepada BPJS Kesehatan. (4) Dalam hal Pemberi Kerja memberikan jawaban atas surat tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bahwa Pekerja aktif, dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja,Pemberi Kerja wajib melakukan pendaftaranpada sistem informasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. (5) Dalam hal Pemberi Kerja tidak memberikan jawaban dan tidak melaksanakan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), penyampaian konfirmasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap benar. (6) Setelah penyampaian konfirmasi dianggap benar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BPJS Kesehatan mendaftarkan Pekerja pada sistem informasi pendaftaran dan menerbitkan bukti pendaftaran serta perintah penyetoran Iuran kepada Pemberi Kerja, untuk kemudian dilakukanprosespengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan kepada Pemberi Kerja. (7) Status kepesertaan dari Pekerja yang mendaftarkan dirinya mulai aktif terhitung sejak tanggal pembayaran Iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Dalam hal Pemberi Kerja memberikan jawaban atas surat tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bahwa Pekerja tidak aktif,dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja, BPJS Kesehatan menginformasikan hasil konfirmasi kepada Pekerja. (9) Dalam hal Pekerja mengajukan keberatan atas hasil konfirmasi Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8)Pekerja dapat membuat aduan tertulis atas permasalahan sengketa kepadainstansi yangbertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan. 4. Ketentuan ayat (8), Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction