Correct Article 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG ADMINISTRASI KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Current Text
(1) Pekerja yang mendaftarkan dirinya sebagai Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilakukan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan status ketenagakerjaannya, berupa bukti penerimaan Gaji atau Upah bulan terakhir dilengkapi dengan:
a. identitas yang membuktikan sebagai Pekerja yang diterbitkan oleh Pemberi Kerja;
b. surat pernyataan status aktif sebagai Pekerja dari Pemberi Kerja; atau
c. perjanjian kerja.
(2) Pendaftaran Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diproses dalam hal Pekerja berasal dari Pemberi Kerja yang:
a. belum mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya dalam Program Jaminan Kesehatan; atau
b. belum melakukan pembayaran Iuran pertama.
(3) Dalam hal status Pemberi Kerja selain
Penyelenggara Negara ditemukan memiliki tunggakan Iuran, proses pendaftaran Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pemberi Kerja melunasi tunggakan Iuran.
(4) Iuran Pekerja yang mendaftarkan dirinya sebagai Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) BPJS Kesehatan melakukan proses pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dengan kriteria sebagai berikut:
a. belum mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya;
b. belum membayar Iuran pertama; atau
c. belum mendaftarkan seluruh Pekerjanya.
(6) Dalam proses pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan kepada Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BPJS Kesehatan wajib berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan berkaitan dengan:
a. pendaftaran Pekerja;
b. penyampaian data Pekerja; atau
c. pembayaran Iuran.
3. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A, yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
