Article I
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pemberian Dana Talangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1812) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERBAN Nomor 5 Tahun 2019
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.