Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan
kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
3. Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan.
4. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA, yang telah membayar iuran.
5. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.
6. Koordinasi Manfaat adalah suatu metode dimana dua atau lebih penanggung (insurer) yang menanggung orang yang sama untuk manfaat asuransi kesehatan yang sama, membatasi total manfaat dalam jumlah tertentu yang tidak melebihi jumlah pelayanan kesehatan yang dibiayakan.
7. Peserta Koordinasi Manfaat adalah Peserta yang mengikutkan dirinya dan terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan dan Peserta Asuransi Kesehatan Tambahan.
8. Asuransi Kesehatan Tambahan adalah asuransi kesehatan komersial yang dibeli secara sukarela di luar asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib.
9. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
10. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi,
promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
11. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
12. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
13. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
14. Badan Usaha adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara
untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba, termasuk didalamnya badan hukum lainnya.
15. Tarif Indonesian - Case Based Groups yang selanjutnya disebut Tarif INA-CBG’s adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.
16. Virtual Account adalah nomor rekening virtual yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk entitas dan perorangan sebagai rekening tujuan dalam pembayaran iuran jaminan kesehatan.
17. Kartu Identitas Bersama adalah identitas yang diterbitkan oleh Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan yang menyatakan Peserta terdaftar sebagai
Peserta Koordinasi Manfaat BPJS Kesehatan dan Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan.
18. Penjamin adalah pihak yang melakukan penjaminan atas pelayanan kesehatan kepada Peserta.
19. Pembayar adalah pihak yang melakukan pembayaran atas tagihan biaya pelayanan kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan.
20. Penjamin Pertama adalah pihak yang terlebih dahulu melakukan penjaminan atas adanya pelayanan kesehatan kepada Peserta.
21. Penjamin Kedua adalah pihak yang melakukan penjaminan setelah adanya penjaminan yang dilakukan Penjamin Pertama.
22. Pembayar Pertama adalah pihak yang terlebih dahulu melakukan pembayaran atas tagihan biaya pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan.
23. Pembayar Kedua adalah pihak yang melakukan pembayaran atas tagihan biaya pelayanan kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan setelah Pembayar Pertama melakukan pembayaran, atau melakukan penggantian pembayaran kepada Pembayar Pertama sesuai dengan kewajibannya.
24. Branch Office Application yang selanjutnya disebut aplikasi BOA adalah aplikasi yang berada di Kantor Cabang BPJS Kesehatan yang menampilkan tagihan klaim atas pelayanan kesehatan kepada Peserta di Fasilitas Kesehatan.
(1) Selain Koordinasi Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPJS Kesehatan dan Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan dapat melakukan kerja sama dan koordinasi:
a. kepesertaan;
b. sosialisasi;
c. pengumpulan iuran; dan
d. sistem informasi.
(2) Koordinasi kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. Koordinasi pendaftaran peserta Program Jaminan Kesehatan, dilakukan dengan tahapan:
1. Badan Usaha mendaftarkan seluruh Pekerjanya dan Anggota Keluarganya ke Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan;
2. Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan menerima pendaftaran dari Badan Usaha untuk seluruh Pekerjanya dan Anggota Keluarganya;
3. Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan memastikan Badan Usaha telah mendaftarkan seluruh Pekerjanya dan Anggota Keluarganya sebagai Peserta BPJS Kesehatan;
4. Penyelengara Asuransi Kesehatan Tambahan menyerahkan berkas pendaftaran Badan Usaha kepada BPJS Kesehatan; dan
5. Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan melaporkan data peserta yang mengikuti Koordinasi Manfaat kepada BPJS Kesehatan.
b. Koordinasi mutasi tambah kurang peserta Koordinasi Manfaat, dilakukan dengan tahapan:
1. Badan Usaha atau Peserta dapat memperbarui data peserta Koordinasi Manfaat ke Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan;
2. Penyelenggara Asuransi kesehatan tambahan melaporkan pembaharuan data Peserta Koordinasi Manfaat ke BPJS Kesehatan; dan
3. Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan menerbitkan Kartu Identitas bersama bagi Peserta Koordinasi Manfaat.
(3) Koordinasi sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dilakukan dalam bentuk:
a. sosialisasi aktif dan pemasaran program jaminan kesehatan nasional oleh Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan; dan
b. sosialisasi bersama antara BPJS Kesehatan dan Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan kepada Peserta, fasilitas kesehatan dan pihak-pihak lain yang terkait.
(4) Koordinasi pengumpulan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan tahapan:
a. Peserta atau Badan Usaha membayar iuran jaminan kesehatan dan premi kepada Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan;
b. Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan menerima iuran jaminan kesehatan dan premi dari Peserta atau Badan Usaha;
c. Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan membayar iuran jaminan kesehatan Peserta atau Badan Usaha kepada BPJS Kesehatan; dan
d. BPJS Kesehatan menerima iuran jaminan kesehatan dari Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan.
(5) Koordinasi sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam proses pendaftaran peserta Koordinasi Manfaat, perubahan data dan mutasi tambah kurang peserta Koordinasi Manfaat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan.