Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pemenuhan sarana dan prasarana untuk peningkatan kesehatan bagi Peserta penderita penyakit kronis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction