Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan PRB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilaksanakan di FKRTL dan FKTP. (2) Bagi Peserta penderita penyakit kronis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) yang dalam kondisi stabil di FKRTL, wajib dilakukan rujuk balik oleh FKRTL ke FKTP. (3) Peserta yang dilakukan rujuk balik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didaftarkan sebagai Peserta PRB oleh FKRTL disertai dengan surat keterangan rujuk balik yang dibuat oleh dokter spesialis/sub spesialis yang merawat. (4) Kondisi stabil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada kriteria rujuk balik yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sistem informasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. (6) FKRTL dan FKTP melakukan konsultasi, komunikasi, informasi dan edukasi dan pemantauan riwayat kesehatan bagi Peserta PRB. (7) Hasil pemantauan riwayat kesehatan bagi Peserta PRB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib dicatat oleh FKTP dalam sistem informasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. (8) Pelayanan obat bagi Peserta PRB menggunakan obat rujuk balik sebagaimana tercantum dalam formularium nasional yang diresepkan oleh FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (9) Obat bagi Peserta PRB sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disediakan melalui: a. ruang farmasi di Puskesmas; b. instalasi farmasi di klinik Pratama; atau c. apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (10) Hasil pelayanan kefarmasian Peserta PRB sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib dicatat dalam sistem informasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Your Correction