Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) FKTP mengajukan klaim penggantian biaya kegiatan kelompok Prolanis kepada BPJS Kesehatan secara periodik dan lengkap. (2) Pengajuan klaim penggantian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak kegiatan kelompok dilaksanakan. (3) Penggantian biaya kegiatan kelompok Prolanis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP melalui rekening yang disepakati dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan FKTP.
Your Correction