Correct Article 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan
Current Text
Pembiayaan kegiatan kelompok Prolanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan aktivitas fisik oleh FKTP kepada Peserta Prolanis paling banyak 1 (satu) kali per klub per minggu; dan/atau
b. dilakukan edukasi kesehatan oleh FKTP kepada Peserta Prolanis paling banyak 1 (satu) kali per klub per bulan.
Your Correction
