Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) FKTP wajib melakukan pemantauan status kesehatan Peserta Prolanis agar status kesehatan Peserta terkendali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemantauan status kesehatan Peserta Prolanis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. konsultasi, pemeriksaan kesehatan, dan pemberian obat kepada Peserta Prolanis paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan; b. pemeriksaan penunjang sesuai ketentuan; c. evaluasi status kesehatan Peserta paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan; dan d. penyesuaian tata laksana terapi sesuai dengan kompetensi dan kewenangan.
Your Correction