Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c bertujuan untuk memantau status kesehatan Peserta Prolanis. (2) Jenis pemeriksaan penunjang bagi Peserta Prolanis diabetes mellitus tipe 2 meliputi pemeriksaan: a. gula darah sewaktu, dengan frekuensi pemeriksaan sesuai dengan indikasi medis; b. gula darah puasa, dengan frekuensi pemeriksaan 1 (satu) bulan 1 (satu) kali; c. gula darah post prandial, dengan frekuensi pemeriksaan 1 (satu) bulan 1 (satu) kali; d. HbA1c, dengan frekuensi pemeriksaan 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan 1 (satu) kali; e. kimia darah, dengan frekuensi pemeriksaan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun; dan f. urin analisis microalbuminuria, dengan frekuensi pemeriksaan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Jenis pemeriksaan penunjang bagi Peserta Prolanis hipertensi meliputi pemeriksaan: a. tekanan darah, dengan frekuensi pemeriksaan sesuai indikasi medis; b. kimia darah, dengan frekuensi pemeriksaan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun; dan c. urin analisis microalbuminuria, dengan frekuensi pemeriksaan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Pemeriksaan kimia darah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf b terdiri atas: a. ureum; b. kreatinin; c. kolesterol total; d. kolesterol Low Density Lipoprotein; e. kolesterol High Density Lipoprotein; dan f. trigliserida. (5) Pemeriksaan penunjang bagi Peserta Prolanis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; b. laboratorium jejaring FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; atau c. laboratorium yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (6) FKTP, laboratorium jejaring FKTP, atau laboratorium yang melakukan pemeriksaan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib mencatat hasil pemeriksaan pada sistem informasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. (7) Pembiayaan pemeriksaan penunjang bagi Peserta Prolanis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) huruf b dan ayat (3) huruf c termasuk dalam komponen Tarif Nonkapitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Pembiayaan pemeriksaan tekanan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk dalam komponen Tarif Kapitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction