Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Manfaat pelayanan Prolanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) diberikan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction