Correct Article 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan
Current Text
(1) Peningkatan kesehatan bagi Peserta penderita penyakit kronis dilaksanakan melalui:
a. Prolanis; dan
b. PRB.
(2) Peningkatan kesehatan bagi Peserta penderita penyakit kronis yang dilaksanakan melalui Prolanis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penyakit:
a. diabetes mellitus tipe 2; dan/atau
b. hipertensi.
(3) Peningkatan kesehatan bagi Peserta penderita penyakit kronis yang dilaksanakan melalui PRB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penyakit:
a. diabetes mellitus;
b. hipertensi;
c. jantung;
d. asma;
e. paru obstruktif kronis;
f. epilepsi;
g. ganguan kesehatan jiwa kronik;
h. stroke;
i. Sindroma Lupus Eritematosus (SLE); dan
j. penyakit kronis lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Diagnosa penyakit kronis yang dilaksanakan melalui Prolanis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditegakkan oleh FKTP maupun FKRTL.
(5) Diagnosa penyakit kronis yang dilaksanakan melalui PRB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditegakkan oleh FKRTL.
Your Correction
