Correct Article 32
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2024
DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN,
Œ
ALI GHUFRON MUKTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PELAYANAN SKRINING RIWAYAT KESEHATAN, PELAYANAN PENAPISAN ATAU SKRINING KESEHATAN TERTENTU, DAN PENINGKATAN KESEHATAN BAGI PESERTA PENDERITA PENYAKIT KRONIS DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
MATRIKS PENJAMINAN PADA PELAYANAN PENAPISAN ATAU SKRINING KESEHATAN TERTENTU DIABETES MELLITUS DAN IVA
Kejadian Kepesertaan Tempat Pelaksanaan Penjamin Peserta JKN Non Peserta JKN Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat Upaya Kesehatan Perorangan FKTP Pemda FKTP Swasta (a) (b) (c) (d) (e) (f) (g) 1 YA TIDAK YA TIDAK TIDAK Program Pemerintah atau Program lainnya 2 YA TIDAK YA YA TIDAK Program Pemerintah atau Program lainnya 3 YA TIDAK YA TIDAK YA Program Pemerintah atau Program lainnya 4 YA TIDAK TIDAK YA TIDAK Program Pemerintah, Program lainnya, atau BPJS Kesehatan 5 YA TIDAK TIDAK TIDAK YA BPJS Kesehatan
A. Keterangan Kolom:
Kolom (a) : Kolom variasi kejadian Kolom (b) : Kolom kategori jenis kepesertaan JKN dengan 2 kemungkinan isi pernyataan sebagai berikut:
1. “YA” jika kejadian pada Pasien Peserta JKN; atau
2. “TIDAK” jika kejadian pada Pasien Bukan Peserta JKN Kolom (c) : Kolom kategori jenis kepesertaan Non JKN dengan 2 kemungkinan isi pernyataan sebagai berikut:
1. “YA” jika kejadian pada Pasien Bukan Peserta JKN; atau
2. “TIDAK” jika kejadian pada Pasien Peserta JKN Kolom (d) : Kolom kategori tempat pelaksanaan pelayanan skrining Diabetes Mellitus dan IVA berbasis kelompok masyarakat (bersifat Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat) dengan 2 kemungkinan isi pernyataan sebagai berikut:
1. “YA” jika pelayanan skrining dilaksanakan dengan berbasis kelompok Masyarakat (bersifat Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat); atau
2. “TIDAK” jika pelayanan skrining tidak dilaksanakan berbasis kelompok Masyarakat (tidak bersifat Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat).
Kolom (e) : Kolom kategori tempat pelaksanaan pelayanan skrining Diabetes Mellitus dan IVA yang bersifat Upaya Kesehatan Perorangan di FKTP Pemda (Puskesmas) dengan 2 kemungkinan isi pernyataan sebagai berikut:
1. “YA” jika pelayanan skrining dilaksanakan di FKTP Pemda (Puskesmas); atau
2. “TIDAK” jika pelayanan skrining tidak dilaksanakan di FKTP Pemda (Puskesmas).
Kolom (f) : Kolom kategori tempat pelaksanaan pelayanan skrining Diabetes Mellitus dan IVA yang bersifat Upaya Kesehatan Perorangan di FKTP Swasta dengan 2 kemungkinan isi pernyataan sebagai berikut:
1. “YA” jika pelayanan skrining dilaksanakan di FKTP Swasta;
atau
2. “TIDAK” jika pelayanan skrining tidak dilaksanakan di FKTP Swasta.
Kolom (g) : Kolom pihak yang menjadi penjamin pelayanan skrining Diabetes Mellitus dan IVA berdasarkan kriteria pada kolom (b) sampai dengan kolom (f).
B. Penjelasan Matriks:
1. Jika pasien adalah Peserta JKN, mendapatkan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu (skrining Diabetes Mellitus atau IVA) pada Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat maka pembiayaan skrining tersebut masuk dalam mekanisme penjaminan Program Pemerintah selain Program JKN.
2. Jika pasien adalah Peserta JKN, mendapatkan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu (skrining Diabetes Mellitus atau IVA) pada Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat, selanjutnya pasien mendapatkan pelayanan skrining yang sama bersifat Upaya Kesehatan Perorangan di FKTP Pemda (Puskesmas), maka pembiayaan skrining tersebut masuk dalam mekanisme penjaminan Program Pemerintah.
Pemeriksaan lanjutan di FKTP Pemda (Puskesmas) dijamin oleh BPJS Kesehatan.
3. Jika pasien adalah Peserta JKN, mendapatkan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu (skrining Diabetes Mellitus atau IVA) pada Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat, namun pasien juga mendapatkan pelayanan skrining yang sama bersifat Upaya Kesehatan Perorangan di FKTP Swasta, maka pembiayaan skrining tersebut masuk dalam mekanisme penjaminan Program Pemerintah. Pemeriksaan lanjutan di FKTP Swasta dijamin oleh BPJS Kesehatan.
4. Jika Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu (skrining Diabetes Mellitus atau IVA) bersifat Upaya Kesehatan Perorangan di FKTP Pemda (Puskesmas) dijamin oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan berkoordinasi untuk menghindari pembiayaan ganda.
Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi, Pemerintah Daerah menyatakan belum menyediakan anggaran atau tidak terdapat anggaran yang cukup untuk menjamin pelayanan skrining Diabtes Mellitus dan IVA, BPJS Kesehatan dapat menjamin pelayanan skrining Diabtes Mellitus dan IVA bagi Peserta JKN di wilayahnya.
5. Jika pasien adalah Peserta JKN, mendapatkan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu (skrining Diabetes Mellitus atau IVA) bersifat Upaya Kesehatan Perorangan di FKTP Swasta, maka pembiayaan skrining tersebut dijamin oleh BPJS Kesehatan.
DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN,
ttd.
ALI GHUFRON MUKTI
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PELAYANAN SKRINING RIWAYAT KESEHATAN, PELAYANAN PENAPISAN ATAU SKRINING KESEHATAN TERTENTU, DAN PENINGKATAN KESEHATAN BAGI PESERTA PENDERITA PENYAKIT KRONIS DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
SASARAN PESERTA PENERIMA PELAYANAN PENAPISAN ATAU SKRINING KESEHATAN TERTENTU
Sasaran Peserta yang mendapatkan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu adalah sebagai berikut:
a. Skrining penyakit diabetes mellitus dilakukan kepada Peserta usia ≥ 15 tahun yang memiliki risiko penyakit diabetes mellitus dari hasil Skrining Riwayat Kesehatan dan belum terdiagnosa penyakit diabetes mellitus.
b. Skrining penyakit hipertensi, ischaemic heart disease dan/atau stroke kepada Peserta usia ≥ 15 tahun yang memiliki risiko hipertensi, ischaemic heart disease dan/atau stroke dari hasil Skrining Riwayat Kesehatan dan belum terdiagnosa penyakit hipertensi, ischaemic heart disease dan/atau stroke.
c. Skrining penyakit kanker leher rahim diberikan kepada Peserta berjenis kelamin wanita usia ≥ 15 tahun yang memiliki risiko kanker leher rahim dari hasil Skrining Riwayat Kesehatan dan belum terdiagnosa penyakit kanker leher rahim.
d. Skrining penyakit kanker payudara diberikan kepada Peserta berjenis kelamin wanita usia ≥ 15 tahun yang memiliki risiko kanker payudara dari hasil Skrining Riwayat Kesehatan dan belum terdiagnosa penyakit kanker payudara.
e. Skrining penyakit anemia pada remaja putri diberikan kepada Peserta berjenis kelamin wanita usia 12 tahun sampai dengan 18 tahun yang memiliki risiko anemia dari hasil Skrining Riwayat Kesehatan dan belum terdiagnosa penyakit anemia.
f. Skrining penyakit tuberkulosis diberikan kepada seluruh Peserta yang memiliki risiko penyakit tuberkulosis dari hasil Skrining Riwayat Kesehatan dan belum terdiagnosa penyakit tuberkulosis.
g. Skrining penyakit paru obstruktif kronis diberikan kepada Peserta usia ≥ 40 tahun yang memiliki risiko penyakit paru obstruktif kronis dari hasil Skrining Riwayat Kesehatan dan belum terdiagnosa penyakit paru obstruktif kronis.
h. Skrining kanker paru diberikan kepada Peserta usia ≥ 45 tahun yang memiliki risiko penyakit kanker paru dari hasil Skrining Riwayat Kesehatan dan belum terdiagnosa penyakit kanker paru.
i. Skrining penyakit hepatitis diberikan kepada seluruh Peserta yang memiliki risiko penyakit hepatitis B atau hepatitis C dari hasil Skrining Riwayat Kesehatan dan belum terdiagnosa penyakit hepatitis B atau hepatitis C.
j. Skrining penyakit talasemia diberikan kepada Peserta usia ≥ 2 tahun yang memiliki risiko penyakit talasemia dari hasil Skrining Riwayat Kesehatan dan belum terdiagnosa penyakit talasemia.
k. Skrining penyakit kanker usus diberikan kepada Peserta usia ≥ 50 tahun yang memiliki risiko penyakit kanker usus dari hasil Skrining Riwayat Kesehatan dan belum terdiagnosa penyakit kanker usus.
l. Pengambilan sampel skrining hipotiroid kongenital dilakukan kepada seluruh Peserta bayi baru lahir.
DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN,
ttd.
ALI GHUFRON MUKTI
Your Correction
