Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjaminan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan oleh BPJS Kesehatan dengan kriteria sebagai berikut: a. paling banyak 1 (satu) kali dalam setahun untuk pemeriksaan: 1. gula darah sewaktu, gula darah puasa dan pemeriksaan gula darah post prandial; 2. IVA-test atau pap smear; 3. payudara klinis; 4. kadar Hemoglobin (Hb); 5. fisik paru; 6. rapid antigen hepatitis B dan C; dan 7. rectal touche dan darah samar feses; b. pemeriksaan darah lengkap dan apus darah tepi dilakukan 1 (satu) kali seumur hidup; c. pemeriksaan tekanan darah diberikan jangka waktu sesuai dengan indikasi medis; dan d. pengambilan sampel skrining hipotiroid kongenital dilakukan 1 (satu) kali pada bayi baru lahir. (2) Biaya pemeriksaan atas penjaminan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan huruf c termasuk dalam komponen Tarif Kapitasi. (3) Biaya pemeriksaan atas penjaminan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, angka 7, dan huruf b termasuk dalam komponen Tarif Nonkapitasi. (4) Biaya pengambilan sampel untuk skrining hipotiroid kongenital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk dalam paket tarif persalinan.
Your Correction