Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan
Current Text
(1) Penjaminan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan oleh BPJS Kesehatan dengan kriteria sebagai berikut:
a. paling banyak 1 (satu) kali dalam setahun untuk pemeriksaan:
1. gula darah sewaktu, gula darah puasa dan pemeriksaan gula darah post prandial;
2. IVA-test atau pap smear;
3. payudara klinis;
4. kadar Hemoglobin (Hb);
5. fisik paru;
6. rapid antigen hepatitis B dan C; dan
7. rectal touche dan darah samar feses;
b. pemeriksaan darah lengkap dan apus darah tepi dilakukan 1 (satu) kali seumur hidup;
c. pemeriksaan tekanan darah diberikan jangka waktu sesuai dengan indikasi medis; dan
d. pengambilan sampel skrining hipotiroid kongenital dilakukan 1 (satu) kali pada bayi baru lahir.
(2) Biaya pemeriksaan atas penjaminan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan huruf c termasuk dalam komponen Tarif Kapitasi.
(3) Biaya pemeriksaan atas penjaminan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, angka 7, dan huruf b termasuk dalam komponen Tarif Nonkapitasi.
(4) Biaya pengambilan sampel untuk skrining hipotiroid kongenital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk dalam paket tarif persalinan.
Your Correction
