Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan
Current Text
Dalam hal Peserta belum melakukan Skrining Riwayat Kesehatan, namun hasil pemeriksaan dokter di FKTP menyatakan perlu dilakukan skrining kesehatan, Peserta melakukan Skrining Riwayat Kesehatan sebelum dilakukan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu.
Your Correction
