Correct Article 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan
Current Text
(1) Pelaksanaan pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit Peserta dengan menggunakan metode tertentu.
(2) Pelaksanaan pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara mandiri oleh Peserta.
(3) Metode tertentu dalam pelaksanaan pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Your Correction
