Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPJS Kesehatan menjamin Pelayanan Promotif dan Pelayanan Preventif yang bersifat perorangan bagi Peserta. (2) Pelayanan Promotif dan Pelayanan Preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan; b. Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu; dan c. peningkatan kesehatan bagi Peserta penderita penyakit kronis.
Your Correction