Correct Article 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan
Current Text
(1) BPJS Kesehatan menjamin Pelayanan Promotif dan Pelayanan Preventif yang bersifat perorangan bagi Peserta.
(2) Pelayanan Promotif dan Pelayanan Preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan;
b. Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu; dan
c. peningkatan kesehatan bagi Peserta penderita penyakit kronis.
Your Correction
