Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang, yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
3. Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
4. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara adalah:
a. orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; dan
c. orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di INDONESIA, mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA.
5. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
6. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
7. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Penerima Bantuan Iuran adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.
8. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA, yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan.
9. Iuran Jaminan Kesehatan, yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk program Jaminan Kesehatan.
10. Petugas Pemeriksa adalah Pegawai BPJS Kesehatan yang diangkat untuk melaksanakan tugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan penyelenggaraan program jaminan kesehatan untuk dan atas nama BPJS Kesehatan.
11. Pengawasan Kepatuhan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam melakukan pendaftaran, penyampaian data secara lengkap dan benar, serta pembayaran Iuran.
12. Pemeriksaan Kepatuhan adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan keterangan atau informasi,
mengolah data, bukti atau keterangan yang dilaksanakan secara objektif dan profesional untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang undangan tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
13. Tanda Pengenal Petugas Pemeriksa adalah identitas petugas berupa kartu yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan yang merupakan bukti diri sebagai Petugas Pemeriksa.
14. Surat Perintah Tugas yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Pimpinan Unit Kerja kepada Petugas Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran atas kepatuhan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.
15. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan yang selanjutnya disingkat SPPL adalah surat pemberitahuan yang disampaikan kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara paling sedikit memuat informasi tanggal dan waktu pelaksanaan pemeriksaan dan data- data yang diperlukan untuk dapat dipersiapkan pada saat pemeriksaan.
16. Surat Panggilan pemeriksaan kantor yang selanjutnya disingkat SPPK adalah surat berisi panggilan kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran untuk memenuhi perintah pemeriksaan atas kepatuhan program Jaminan Kesehatan.
17. Surat Panggilan Final pemeriksaan kantor yang selanjutnya disingkat SPFPK adalah surat berisi panggilan terakhir kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara untuk memenuhi perintah pemeriksaan atas kepatuhan Jaminan Kesehatan.
18. Laporan Hasil Pemeriksaan Sementara yang selanjutnya disingkat LHPS adalah laporan sementara hasil
pemeriksaan atas kepatuhan yang memuat antara lain data identitas objek pemeriksaan, temuan hasil pemeriksaan, dan kesimpulan hasil pemeriksaan yang dilaporkan Petugas Pemeriksa kepada pimpinan unit kerja.
19. Laporan Hasil Pemeriksaan Akhir yang selanjutnya disingkat LHPA adalah laporan akhir hasil pemeriksaan atas kepatuhan yang memuat antara lain data identitas objek pemeriksaan, temuan hasil pemeriksaan, dan kesimpulan hasil pemeriksaan yang dilaporkan Petugas Pemeriksa kepada pimpinan unit kerja.
20. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SPHP adalah surat yang berisi paling sedikit memuat informasi terkait temuan hasil pemeriksaan serta rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
Pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran bertujuan untuk:
a. memastikan kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam mendaftarkan dirinya, seluruh Pekerjanya dan anggota keluarganya dalam program Jaminan Kesehatan, melaporkan data dirinya, pekerjanya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar serta memungut, membayar, dan menyetorkan Iuran; dan
b. memastikan kepatuhan terhadap setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya, melaporkan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar serta membayar dan menyetorkan Iuran.
(1) BPJS Kesehatan berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran.
(2) Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjamin kepatuhan:
a. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
1. mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. memberikan data dirinya dan Pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar; dan
3. memenuhi kewajibannya dalam memungut dan menyetorkan Iuran yang menjadi kewajiban Peserta dari Pekerjanya serta membayar dan menyetorkan Iuran yang menjadi kewajibannya kepada BPJS Kesehatan.
b. Setiap Orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran berkewajiban untuk:
1. mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya, sebagai Peserta kepada BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. memberikan data dirinya dan anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar; dan
3. memenuhi kewajibannya membayar dan menyetorkan Iuran.
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Petugas Pemeriksa berwenang:
a. memasuki tempat kerja, kantor perusahaan, bangunan dan/atau rumah yang digunakan sebagai tempat menjalankan kegiatan usaha;
b. memanggil Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran untuk memenuhi proses pemeriksaan Kantor yang dilakukan atau memenuhi panggilan untuk melengkapi data atau informasi, melakukan konfirmasi data atau informasi atas Pemeriksaan Kepatuhan yang telah dilaksanakan;
c. meminta keterangan atau klarifikasi atas informasi ketidakpatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atau setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran;
d. memeriksa dan/atau meminjam buku-buku, catatan- catatan, dan dokumen-dokumen pendukungnya termasuk luaran dari pengolahan data atau media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya yang berkaitan dengan:
1. data diri identitas Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara;
2. data Pekerja dan anggota keluarganya;
3. data Gaji atau Upah;
4. bukti pungutan dan penyetoran Iuran; dan
5. data lainnya terkait penyelenggaraan program jaminan sosial yang diikuti.
e. mengusulkan pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda berdasarkan hasil Pemeriksaan Kepatuhan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja;
f. melaporkan ketidakpatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara atas kewajiban pembayaran Iuran atau ketidakpatuhan lainnya melalui persetujuan kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
g. mengajukan permohonan dengan persetujuan kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja kepada Pemerintah, pemerintah daerah propinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota terkait pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu;
dan
h. melakukan monitoring atas tindak lanjut terhadap permohonan pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf g.