Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22A

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN, PEMBAYARAN DAN PENCATATAN IURAN JAMINAN KESEHATAN, DAN PEMBAYARAN DENDA AKIBAT KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja sama dengan pihak lain dalam mengumpulkan Iuran dan tunggakan Iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dapat dilakukan melalui Kader JKN dan/atau model keagenan lainnya. (2) Kader JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan individu yang bekerja sama sebagai mitra BPJS Kesehatan berdasarkan hubungan kemitraan yang menjalankan sebagian fungsi BPJS Kesehatan pada suatu wilayah tertentu. (3) Pengumpulan Iuran dan tunggakan Iuran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada PBPU dan BP. 4. Ketentuan ayat (4), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) Pasal 24 diubah dan di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (6a) dan ayat (6b) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction