Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENJAMINAN PELAYANAN REFRAKSI DAN KACAMATA PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta yang membutuhkan kacamata mengikuti prosedur penjaminan sebagai berikut: a. Peserta membawa resep kacamata dari dokter FKTP ke Optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; b. Optikal memberikan kacamata ke Peserta sesuai dengan resep kacamata dari dokter FKTP; dan c. pemberian kacamata sebagaimana dimaksud dalam huruf b mengacu pada kriteria penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction