Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENJAMINAN PELAYANAN REFRAKSI DAN KACAMATA PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Current Text
(1) Penjaminan Pelayanan Refraksi pada FKTP dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan untuk mendukung Pelayanan Refraksi.
(2) Dalam hal FKTP belum memenuhi standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, FKTP tersebut dapat melakukan rujukan horizontal ke FKTP lain atau rujukan vertikal ke FKRTL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan penjaminan Pelayanan Refraksi pada FKTP paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Your Correction
