Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENJAMINAN PELAYANAN REFRAKSI DAN KACAMATA PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Current Text
(1) Penjaminan Pelayanan Refraksi oleh BPJS Kesehatan pada FKTP meliputi pemeriksaan refraksi sampai dengan penetapan koreksi.
(2) Dalam hal hasil Pelayanan Refraksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memerlukan alat bantu kesehatan, Peserta diberikan kacamata sesuai dengan indikasi medis pada Optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Your Correction
