Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENJAMINAN PELAYANAN REFRAKSI DAN KACAMATA PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengaturan prosedur penjaminan Pelayanan Refraksi dan Pelayanan Kacamata pada FKTP dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan bertujuan untuk: a. terwujudnya kepastian hukum bagi Peserta untuk mendapatkan penjaminan Pelayanan Refraksi dan kacamata sesuai dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan; b. terselenggaranya pelayanan kesehatan mata komprehensif yang bermutu, efektif, dan efisien terutama untuk mendukung terwujudnya kendali mutu dan kendali biaya dalam Program Jaminan Kesehatan; dan c. tersedianya pedoman dalam melaksanakan prosedur penjaminan Pelayanan Refraksi dan kacamata.
Your Correction