Correct Article 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENJAMINAN PELAYANAN REFRAKSI DAN KACAMATA PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Current Text
Pengaturan prosedur penjaminan Pelayanan Refraksi dan Pelayanan Kacamata pada FKTP dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan bertujuan untuk:
a. terwujudnya kepastian hukum bagi Peserta untuk mendapatkan penjaminan Pelayanan Refraksi dan kacamata sesuai dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan;
b. terselenggaranya pelayanan kesehatan mata komprehensif yang bermutu, efektif, dan efisien terutama untuk mendukung terwujudnya kendali mutu dan kendali biaya dalam Program Jaminan Kesehatan; dan
c. tersedianya pedoman dalam melaksanakan prosedur penjaminan Pelayanan Refraksi dan kacamata.
Your Correction
