Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang
diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
3. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA, yang telah membayar iuran.
4. Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan.
5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disingkat PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
6. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
7. Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
8. Pekerja Bukan Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
9. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
10. Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
11. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
12. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
13. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri adalah Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Honorer, Staf Khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
14. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
15. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
16. Virtual Account adalah nomor rekening virtual yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk entitas dan perorangan sebagai rekening tujuan dalam pembayaran iuran Jaminan Kesehatan.
17. Payment Point Online Bank yang selanjutnya disingkat PPOB adalah saluran pembayaran iuran Peserta yang disediakan oleh BPJS Kesehatan sebagai alternatif pembayaran selain di bank.
18. Dokter Penanggung Jawab Pasien adalah dokter yang bertugas mengelola rangkaian asuhan medis pasien pada
saat mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Rawat Tingkat Lanjutan.
(1) Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dibayarkan sebelum Peserta mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta Rawat Inap di FKRTL dan
diperhitungkan kembali kelebihan atau kekurangannya setelah FKRTL menyampaikan diagnosa akhir Peserta.
(2) Mekanisme pembayaran denda oleh Peserta atau Pemberi Kerja, sebagai berikut:
a. Peserta datang ke FKRTL dengan membawa dokumen rujukan rawat inap;
b. Dokumen rujukan rawat inap dikecualikan bagi Peserta dengan kondisi gawat darurat;
c. Petugas BPJS Kesehatan melakukan pengecekan tunggakan di aplikasi SEP dan melakukan koordinasi dengan FKRTL untuk meminta diagnosa awal dari DPJP;
d. Petugas BPJS Kesehatan memasukkan diagnosa awal ke dalam aplikasi INA CBG untuk memperoleh besaran biaya pelayanan sementara;
e. Berdasarkan besaran biaya pelayanan sementara, Petugas BPJS Kesehatan memberikan nilai denda sementara dan mencetak tagihan denda sementara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta menandatangani surat pernyataan terkait perhitungan atas selisih pembayaran denda sementara;
g. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta melakukan pembayaran tagihan denda sementara;
h. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta menunjukkan bukti pembayaran denda sementara sebagaimana dimaksud pada huruf e kepada Petugas BPJS Kesehatan;
i. Petugas di FKRTL melakukan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan
j. Peserta mendapatkan pelayanan rawat inap.
(3) Bagi Peserta yang tidak mampu, dokumen rujukan rawat inap dari FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang untuk selanjutnya mengikuti mekanisme sebagai berikut:
a. Peserta datang ke FKRTL;
b. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta menandatangani dan menyerahkan surat pernyataan kepada Petugas BPJS Kesehatan;
c. Petugas FKRTL melakukan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan
d. Peserta mendapatkan pelayanan rawat inap.
(4) Dalam hal Peserta tidak mampu datang ke FKRTL dalam kondisi gawat darurat:
a. Peserta dapat dilayani tanpa menunjukkan dokumen rujukan rawat inap;
b. surat keterangan dari instansi yang berwenang wajib disampaikan selambat-lambatnya 3x24 jam hari kerja atau sebelum Peserta pulang apabila dirawat kurang dari 3 (tiga) hari;
c. Petugas FKRTL melakukan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan
d. Peserta mendapatkan pelayanan rawat inap.
(5) Pembayaran tagihan denda sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui :
a. nomor Virtual Account Peserta; atau
b. nomor Virtual Account atau rekening kas negara Pemberi Kerja bagi Peserta Pekerja Penerima Upah
(6) Dalam hal Peserta atau Pemberi Kerja tidak melakukan pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya 3x24 jam hari kerja atau sebelum Peserta pulang apabila dirawat kurang dari 3 (tiga) hari, maka pelayanan rawat inap Peserta tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.