Article 1
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 430), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.