Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
3. Pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah:
a. orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;dan
c. orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di INDONESIA, mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA.
4. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA, yang telah membayar iuran.
6. Petugas Pemeriksa adalah Pegawai BPJS Kesehatan yang diangkat oleh Direksi BPJS Kesehatan dan diberi tugas, wewenang, fungsi dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7. Pengawasan Kepatuhan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam melakukan pendaftaran, penyampaian data secara lengkap dan benar serta pembayaran iuran.
8. Pemeriksaan Kepatuhan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pendaftaran, penyampaian perubahan data dan pembayaran iuran sesuai ketentuan peraturan perundang undangan tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
9. Pemeriksaan Lapangan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa meliputi penghimpunan, pengolahan dan analisa data, penyusunan rencana pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, laporan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan petugas pemeriksa.
10. Pemeriksaan Data adalah Pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Pemeriksa berdasarkan penghimpunan, pengolahan analisa dan konfirmasi data tanpa turun ke lapangan.
11. Tanda Pengenal Petugas Pemeriksa adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh Kantor Pusat BPJS Kesehatan yang merupakan bukti bahwa petugas yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai Petugas Pemeriksa.
12. Surat Perintah Tugas (SPT) Petugas Pemeriksa adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Pimpinan kepada Petugas Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran terhadap kepatuhan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.
13. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan adalah surat pemberitahuan kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara terkait dengan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Petugas Pemeriksa beserta data yang harus dipersiapkan.
14. Kertas Kerja Pemeriksaan adalah kertas kerja yang memuat antara lain data umum perusahaan, data tenaga kerja, dan data ketenagakerjaan lainnya terkait dengan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan yang diisi oleh petugas pemeriksa berdasarkan hasil wawancara, data dan informasi pada saat melakukan pemeriksaan lapangan.
15. Formulir Pemeriksaan adalah formulir yang menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan kepatuhan Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang memuat antara lain data umum perusahaan, identitas Petugas Pemeriksa, tanggal dan tempat dilakukan pemeriksaan, tanda tangan Petugas Pemeriksa dan tanda tangan pihak yang mewakili perusahaan.
16. Surat Konfirmasi Hasil Pemeriksaan Data adalah surat dari BPJS Kesehatan kepada Pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran berdasarkan hasil Pemeriksaan Data yang dilakukan oleh Petugas Pemeriksa karena adanya dugaan ketidakpatuhan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.
17. Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan Petugas Pemeriksa kepada Pimpinan yang memuat hasil pemeriksaan antara lain meliputi data umum perusahaan, permasalahan yang ditemui di lapangan, analisa hasil pemeriksaan, kesimpulan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
(1) Pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dimaksudkan untuk:
a. memastikan kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara
Negara dalam mendaftarkan dirinya, seluruh pekerjanya, dan anggota keluarganya dalam program Jaminan Kesehatan, serta melaporkan data dirinya, pekerjanya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar serta membayar Iuran; dan
b. memastikan kepatuhan terhadap Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran dalam mendaftarkan dirinya, dan anggota keluarganya serta melaporkan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar serta membayar iuran.
(2) Pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan ditujukan untuk menjamin Peserta program Jaminan Kesehatan di seluruh INDONESIA memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Petugas pemeriksa pada BPJS Kesehatan bertugas:
a. mengisi kertas kerja pemeriksaan berdasarkan hasil wawancara, klarifikasi dan penelitian data yang diperoleh dari hasil pemeriksaan;
b. mengisi formulir pemeriksaan sebagai bukti telah dilaksanakannya pemeriksaan;
c. melaporkan hasil pemeriksaan sementara kepada pimpinan yang antara lain memuat hasil temuan di lapangan, analisa, kesimpulan dan saran tindak lanjut, dengan dilampirkan kertas kerja pemeriksaan;
d. menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang diperiksa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sementara;
e. mendapatkan konfirmasi atas surat pemberitahuan hasil
pemeriksaan kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak surat disampaikan;
f. menyusun laporan hasil pemeriksaan akhir kepada Pimpinan atau Kepala Cabang; dan
g. melaporkan kepada Pimpinan atau Kepala Cabang bila terjadi penolakan dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Petugas Pemeriksa pada BPJS Kesehatan berfungsi:
a. melakukan pengawasan terhadap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a, membayar iuran dan memenuhi kewajiban lain dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;melakukan pengawasan terhadap setiap orang selain pekerja, pemberi kerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf b, membayar iuran dan memenuhi kewajiban lain dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. melakukan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pekerja, Pemberi Kerja dan Penerima Bantuan Iuran, baik pemeriksaan rutin maupun pemeriksaan khusus karena adanya pengaduan dari peserta dan atau pengaduan dari masyarakat.
(1) Petugas Pemeriksa pada BPJS Kesehatan berhak:
a. memperoleh data yang terkait dengan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan, meliputi :
1. data pekerja berikut anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan;
2. data upah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja;
3. data kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan sesuai penahapan kepesertaan; dan
4. perubahan data ketenagakerjaan, kepengurusan perusahaan,
jenis badan usaha, jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya dan perubahan besarnya upah setiap pekerja.
b. memperoleh informasi, keterangan dan/atau klarifikasi baik secara lisan maupun tertulis terkait adanya dugaan ketidakpatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan hal lainnya dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan.
c. mendapatkan pendampingan dari petugas Perusahaan selama pemeriksaan berlangsung untuk membantu memberikan keterangan dan informasi yang diperlukan.
(2) Petugas Pemeriksa pada BPJS Kesehatan wajib :
a. menyampaikan pemberitahuan kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara tentang pemeriksaan yang akan dilakukan oleh petugas pemeriksa dan data yang harus dipersiapkan;
b. memperlihatkan Tanda Pengenal Petugas Pemeriksa dan Surat Perintah Tugas kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atau pejabat yang ditunjuk pada saat dilakukan pemeriksaan;
c. menjelaskan maksud dan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepatuhan termasuk hak dan kewajiban dalam program Jaminan Kesehatan kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atau pejabat yang ditunjuk;
d. memberikan penjelasan teknis terkait penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atau pejabat yang ditunjuk;
e. melaporkan ketidakpatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara kepada Instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaporkan ketidakpatuhan Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pekerja, Pemberi Kerja Dan Penerima Bantuan Iuran kepada Unit Pelayanan Publik tertentu pada Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk diberikan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu; dan
g. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau yang diberitahukan kepadanya yang diperoleh dari pemeriksaan lapangan dan/atau pemeriksaan data.