Correct Article 24
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal
Current Text
(1) Komite Fatwa Produk Halal menyampaikan laporan kepada Kepala Badan setiap 6 (enam) bulan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah hasil pendampingan atau hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk yang ditetapkan halal;
b. jumlah hasil pendampingan yang dikembalikan;
c. jumlah hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk yang ditetapkan tidak halal; dan
d. jumlah hasil pendampingan atau hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk yang ditolak.
Your Correction
