Correct Article 40
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Current Text
Mekanisme pengunduran diri Pendamping PPH dari Lembaga Pendamping PPH ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
