Correct Article 39
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Current Text
(1) Pendamping PPH yang telah mengundurkan diri dari Lembaga Pendamping PPH asal dapat kembali mendaftar sebagai Pendamping PPH.
(2) Pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diregistrasi kepada BPJPH setelah diangkat sebagai Pendamping PPH oleh Lembaga Pendamping PPH.
Your Correction
