Correct Article 27
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Current Text
Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 memenuhi standar kehalalan Produk, Pendamping PPH memberikan rekomendasi kepada BPJPH.
Your Correction
