Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 memenuhi standar kehalalan Produk, Pendamping PPH memberikan rekomendasi kepada BPJPH.
Your Correction