Correct Article 26
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Current Text
(1) Dalam melakukan verifikasi dan validasi PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) Pendamping PPH:
a. memeriksa dokumen PPH;
b. memeriksa skema PPH; dan
c. melakukan verifikasi lapangan.
(2) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pendamping PPH melakukan tindakan koreksi terhadap PPH.
Your Correction
