Correct Article 25
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Current Text
(1) Dalam melakukan verifikasi dan validasi Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) Pendamping PPH memeriksa:
a. dokumen Bahan; dan
b. komposisi Bahan.
(2) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pendamping PPH melakukan tindakan koreksi terhadap Bahan.
Your Correction
