Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendamping PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib: a. melaksanakan tugas pendampingan PPH secara benar, jelas, dan jujur; b. melakukan verifikasi dan validasi pernyataan halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil selama dan setelah proses pendampingan PPH dilaksanakan; d. menandatangani pakta integritas Pendamping PPH; dan e. menyampaikan laporan hasil Pendampingan PPH kepada BPJPH. Paragraf Keempat Pendampingan Proses Produk Halal
Your Correction