Correct Article 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Current Text
(1) Pendamping PPH harus teregistrasi di BPJPH.
(2) Untuk mendapatkan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Pendamping PPH mengajukan registrasi kepada BPJPH.
(3) Pengajuan oleh Lembaga Pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan melampirkan salinan:
a. keputusan pimpinan Lembaga Pendamping PPH mengenai pengangkatan Pendamping PPH; dan
b. sertifikat tanda lulus pelatihan Pendamping PPH.
Your Correction
