Correct Article 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Current Text
(1) Dalam hal hasil verifikasi, validasi, dan peninjauan lapangan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, Kepala Badan MENETAPKAN organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam dan/atau perguruan tinggi sebagai Lembaga Pendamping PPH.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a. identitas Lembaga Pendamping PPH; dan
b. nomor registrasi Lembaga Pendamping PPH.
Your Correction
