Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perpindahan antar Lembaga Pendamping PPH tidak dapat dilakukan bagi Pendamping PPH yang sedang menjalani sanksi administratif.
Your Correction