Correct Article 20
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Current Text
(1) Peserta yang telah lulus pelatihan Pendamping PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diberikan sertifikat tanda lulus pelatihan Pendamping PPH oleh pelaksana pelatihan.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a. nama peserta;
b. nomor sertifikat;
c. jenis pelatihan;
d. tanggal pelatihan;
e. tempat dan tanggal penetapan;
f. nama dan logo pelaksana pelatihan;
g. materi pelatihan; dan
h. tanda tangan.
Your Correction
