Correct Article 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Current Text
(1) Pelatihan Pendamping PPH dilaksanakan oleh:
a. BPJPH; atau
b. Lembaga Pendamping PPH.
(2) Pelatihan Pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bimbingan teknis dan/atau workshop.
(3) Pelatihan Pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar kurikulum, materi, dan tenaga pengajar yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(4) BPJPH melaksanakan pemantauan penyelenggaraan pelatihan Pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Your Correction
