Correct Article 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Current Text
(1) Deputi yang menangani pembinaan dan pengawasan melakukan verifikasi, validasi, dan peninjauan lapangan terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(2) Dalam hal hasil verifikasi, validasi, dan peninjauan lapangan terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, permohonan dikembalikan untuk dilengkapi.
Your Correction
