Correct Article 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Current Text
(1) Organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menyampaikan permohonan pendaftaran sebagai Lembaga Pendamping PPH kepada Kepala Badan.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan salinan dokumen:
a. akta pendirian organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam;
b. keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum bagi organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam berbadan hukum;
c. keputusan akreditasi bagi perguruan tinggi;
d. struktur organisasi dan keputusan kepengurusan terbaru yang mencakup unit yang menangani Pendampingan PPH;
e. ijazah pendidikan keagamaan formal paling rendah setingkat sekolah menengah atas dan/atau syahadah sebagai bukti keahlian terhadap kompetensi teknis dan/atau syariat kehalalan Produk; dan
f. pernyataan komitmen pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam atau perguruan tinggi
untuk melaksanakan kewajiban Lembaga Pendamping PPH.
(3) Syahadah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diterbitkan oleh pesantren yang terdaftar pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Your Correction
