Correct Article 34
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Current Text
Perubahan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun.
Your Correction
