Correct Article 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Current Text
(1) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. terakreditasi;
b. memiliki tenaga ahli agama Islam paling sedikit 2 (dua) orang;
c. memiliki 1 (satu) orang tenaga teknis di bidang teknologi informasi; dan
d. memiliki unit yang menangani Pendampingan PPH.
(2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perguruan tinggi negeri; dan
b. perguruan tinggi swasta.
Your Correction
